Selasa, 16 Februari 2016

EDI Sytem

EDI (Electronic Data Interchange)

        Pengertian EDI (Electronic Data Interchange) adalah salah satu metode pertukaran bisnis yang mengacu pada bidang bisnis yang sangat komersial dengan menggunakan standar format yang telah ditentukan serta disepakati bersama oleh sebagian besar organisasi-organisasi yang ada.

        Tujuan diberlakukan EDI adalah agar dapat membantu para pelaku bisnis untuk mengolah suatu dokumen dengan pihak lain dengan akurat,cepat serta efisien dalam penyelesaiannya. Apabila proses tersebut dilaksanakan dengan sebaik mungkin, maka akan terjalin komunikasi yang sangat baik antar sesama pelaku kegiatan bisnis baik secara internal maupun eksternal.

        Pemanfaatan EDI di Indonesia nampaknya masih belum mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Masih sangat jarang yang memanfaatkan system ini sebagai salah satu komponen teknologi informasi. Komponen dasar pada EDI ialah Hub (pihak yang memberikan perintah), Spoke (pihak yang menerima perintah), Computer (sebagai electronic hardware) dan Electronic software.

Ada beberapa Manfaat EDI langsung berasal dari teknologi yaitu :
1.    Manfaat langsung dari pengurangan kesalahan, pengurangan biaya,  peningkatan efisiensi operasional, waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
2.    Manfaat tidak langsung dari peningkatan kemampuan bersaing, hubungan dengan mitra dagang yang lebih baik, dan pelayanan pelanggan yang lebih baik..

Adapun kendala-kendala yang dijumpai di dalam penerapan sistem ini adalah:
1.    Kendala teknis, yaitu yang berhubungan dengan pentransferan data lewat komputer, fasilitas telepon dan biaya untuk pengadaan perangkat komputer.
2.    Terbatasnya pihak Bank yang memakai program EDI ini.
3.   Belum ada aturan hukum yang mengatur mengenai pemakaian sistem EDI ini.
PT Dira Karya Insani menyediakan layanan yaitu pengurusan Jasa Custom PPJK dengan menggunakan Edy System , Jasa Clearence Export dan Import melalui VIA Udara dan Laut baik Door To Door Services, Port to door service dan Domestics Transpotasi Cargo seluruh wilayah di Indonesia


Untuk informasi lebih detail dapat menghubungi kami Contackus

Minggu, 17 Januari 2016

Undername

Apa Itu Impor Undername?

      Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau aktivitas membeli / memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan impor. Disini, perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan impor ini.

        Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya invoice, packing list, bill of lading dan sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.

Custom Clearance

Apabila kita memasuki suatu wilayah negara secara darat, laut , udara, kita diwajibkan melewati CUSTOM CLEARANCE, dimana akan di check barang2 bawaan kita, apakah termasuk yang kena pajak import, apabila melebihi kuota jumlah yang diperbolehkan, maka akan di kenakan pajak import


Minggu, 10 Januari 2016

Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Pengertian PPJK atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau yang sering dikenal dengan istilah PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat di samping harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.

Kamis, 07 Januari 2016

Pengertian Freight Forwarding

       Freight Forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL,Pelayaran ,Jasa kepabeanan ,bahkan pengiriman door to door.

      Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan antara lain penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan pekerjaan forwarding disebut freight forwarder.

Selasa, 05 Januari 2016

Jenis Pelayanan Yang di Tawarkan Forwader

Beberapa jenis pelayanan pengiriman barang muatan yang dapat ditawarkan kepada calon pemakai jasanya, antara lain:

1.    “Door to Door Services”
      Suatu pelayanan pengirima barang yang ditawarkan untuk seorang Forwarder kepada calon pemakai jasa mulai dari pintu gudang pengirim sampai dimuka pintu gudang penerima barang dengan menggunakan satu atau beberapa jenis sarana angkutan.Sistem pengiriman barang yang demikian ini diinternasional dinamakan “from point of origin”(mulai dari tempat dimana pengirim berdomisili) “up to the point of end user” (sampai dengan gudang pemakai akhir). || Pintu Gudang Pengirim ==> Pintu Gudang Penerima ||


2.    “Port to Port Services”
       Suatu system pelayanan pengiriman barang yang dilaksanakan oleh seorang Forwarder , dimulai dari gudang/truck/tongkang di pelabuhan pemuatan sampai dengan gudang /truck/tongkang di pelabuhan tujuan (Pembongkaran),dengan menggunakan satu jenis sarana angkutan (single transportation system) || Pelabuhan Pemuatan ==> Pelabuhan Tujuan (Pembongkaran) ||