PT Dira Karya Insani
PPJK | EDI TRANSFER | FREIGHT FORWARDING |TRANSPORTATION
Rabu, 23 Maret 2016
Selasa, 16 Februari 2016
EDI Sytem
EDI
(Electronic Data Interchange)
Pengertian EDI (Electronic Data Interchange) adalah
salah satu metode pertukaran bisnis yang mengacu pada bidang bisnis yang sangat
komersial dengan menggunakan standar format yang telah ditentukan serta
disepakati bersama oleh sebagian besar organisasi-organisasi yang ada.
Tujuan diberlakukan EDI adalah agar dapat membantu
para pelaku bisnis untuk mengolah suatu dokumen dengan pihak lain dengan
akurat,cepat serta efisien dalam penyelesaiannya. Apabila proses tersebut
dilaksanakan dengan sebaik mungkin, maka akan terjalin komunikasi yang sangat
baik antar sesama pelaku kegiatan bisnis baik secara internal maupun eksternal.
Pemanfaatan EDI di Indonesia nampaknya masih belum
mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Masih sangat jarang
yang memanfaatkan system ini sebagai salah satu komponen teknologi informasi.
Komponen dasar pada EDI ialah Hub (pihak yang memberikan perintah), Spoke
(pihak yang menerima perintah), Computer (sebagai electronic hardware) dan
Electronic software.
Ada beberapa
Manfaat EDI langsung berasal dari teknologi yaitu :
1. Manfaat langsung
dari pengurangan kesalahan, pengurangan biaya, peningkatan efisiensi operasional, waktu
pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh
respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran
dapat dilakukan secara elektronik.
2. Manfaat tidak
langsung dari peningkatan kemampuan bersaing, hubungan dengan mitra dagang yang
lebih baik, dan pelayanan pelanggan yang lebih baik..
Adapun kendala-kendala
yang dijumpai di dalam penerapan sistem ini adalah:
1. Kendala teknis,
yaitu yang berhubungan dengan pentransferan data lewat komputer, fasilitas
telepon dan biaya untuk pengadaan perangkat komputer.
2. Terbatasnya pihak
Bank yang memakai program EDI ini.
3. Belum ada aturan
hukum yang mengatur mengenai pemakaian sistem EDI ini.
PT Dira Karya Insani menyediakan
layanan yaitu pengurusan Jasa Custom PPJK dengan menggunakan Edy
System , Jasa Clearence Export dan Import melalui VIA Udara dan Laut baik
Door To Door Services, Port to door service dan Domestics Transpotasi Cargo
seluruh wilayah di Indonesia
Untuk informasi lebih detail dapat menghubungi kami Contackus
Minggu, 17 Januari 2016
Undername
Apa Itu Impor Undername?
Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau aktivitas membeli /
memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang
telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan
kegiatan impor. Disini, perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi
nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui
mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk
kegiatan impor ini.
Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam
nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di
luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya
dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan
tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen
pengiriman seperti misalnya invoice, packing list, bill of lading dan
sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada
perusahaan undername tentang
kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses
pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.
Custom Clearance
Apabila kita memasuki suatu wilayah negara secara
darat, laut , udara, kita diwajibkan melewati CUSTOM CLEARANCE, dimana akan di
check barang2 bawaan kita, apakah termasuk yang kena pajak import, apabila
melebihi kuota jumlah yang diperbolehkan, maka akan di kenakan pajak import
Minggu, 10 Januari 2016
Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Pengertian PPJK atau Perusahaan Pengurusan Jasa
Kepabeanan atau yang sering dikenal dengan istilah PPJK adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas
kuasa importir atau eksportir.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki
izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat di samping
harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk
sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk
melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan
selaku Importir.
Kamis, 07 Januari 2016
Pengertian Freight Forwarding
Freight Forwarding adalah perusahaan yang bergerak di
jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi
sebagai EMKL,Pelayaran ,Jasa kepabeanan ,bahkan pengiriman door to door.
Usaha
Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang
ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman
dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat
mencakup kegiatan antara lain penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan,
pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen
angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang
serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman
barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan
pekerjaan forwarding disebut freight forwarder.
Selasa, 05 Januari 2016
Jenis Pelayanan Yang di Tawarkan Forwader
Beberapa jenis pelayanan pengiriman barang muatan yang
dapat ditawarkan kepada calon pemakai jasanya, antara lain:
1. “Door to
Door Services”
Suatu pelayanan pengirima barang yang ditawarkan untuk
seorang Forwarder kepada calon pemakai jasa mulai dari pintu gudang pengirim sampai dimuka pintu gudang penerima barang dengan menggunakan satu atau beberapa
jenis sarana angkutan.Sistem pengiriman barang yang demikian ini
diinternasional dinamakan “from point of origin”(mulai dari tempat dimana
pengirim berdomisili) “up to the point of end user” (sampai dengan gudang
pemakai akhir). || Pintu Gudang Pengirim ==> Pintu Gudang Penerima ||
2. “Port to Port Services”
Suatu system pelayanan pengiriman barang yang
dilaksanakan oleh seorang Forwarder , dimulai dari gudang/truck/tongkang di pelabuhan pemuatan sampai dengan gudang /truck/tongkang di pelabuhan
tujuan (Pembongkaran),dengan menggunakan satu jenis sarana angkutan
(single transportation system) || Pelabuhan Pemuatan ==> Pelabuhan Tujuan (Pembongkaran) ||